Skip to main content

Komentar atas Madilog (Bab Filsafat)

Tetapi memakai Engels buat penunjuk jalan, bisalah kita terhindar dari kekacauan dan membuang-buang waktu. Engels, sekarang terkenal sebagai co-creator, sama membangun, dengan Marx, sebetulnya dalam filsafat banyak sekali meninggalkan pusaka. Karl Marx terkenal sebagai bapak Dialektis Materialisme dan Surplus Value, yakni Nilai-Ber-Lebih, nilai yang diterbitkan oleh buruh, tetapi dimiliki oleh kapitalis. Engels, pendiam, pembelakang, selalu berdiri di belakang kawannya Marx, tetapi setia dan jujur, meneruskan mengarang "Das Kapital", yang belum habis ditinggalkan Marx, karena ia meninggal. Engels sendiri menulis beberapa buku berhubung dengan filsafat "Anti Duhring" dan "Ludwig Feurbach" sejarah dan ekonomi. Tan Malaka menempatkan Friedrich Engels sebagai sosok kunci dalam menuntun manusia keluar dari kekacauan berpikir mistik menuju pemahaman filsafat yang ilmiah dan materialis. Dengan menyebut Engels sebagai “penunjuk jalan,” ia menegaskan pentingnya p...

Hak Minoritas menurut Will Kymlicka



(Artikel diturunkan dari Bandung Bergerak) 

Salah satu kenyataan yang sukar ditolak dalam kehidupan bernegara adalah fenomena multikulturalisme. Secara sederhana, suatu negara dapat dikatakan memiliki aspek multikultural jika penduduknya memiliki latar belakang kebudayaan berbeda-beda. Perbedaan tersebut dapat melingkupi suku bangsa, ras, etnis, agama, adat istiadat, dan ragam lainnya. Perbedaan semacam itu, jika tidak dikelola dengan baik, akan menjadi sumber konflik yang serius dan berkepanjangan. Pertanyaannya, bagaimana cara mengelola multikulturalisme dalam suatu negara? 

Will Kymlicka (lahir tahun 1962) adalah pemikir asal Kanada yang memfokuskan gagasannya pada multikulturalisme, terutama hak-hak minoritas. Kymlicka menuliskan dalam bukunya yang judulnya Multicultural Citizenship (1995) bahwa demokrasi liberal berupaya membela hak dan kemerdekaan individu, dengan harapan bahwa usaha tersebut dengan sendirinya bisa sekaligus menyelesaikan problem multikulturalisme dan persoalan hak pada minoritas. 

Namun menurut Kymlicka, demokrasi liberal tidak mampu mengatasi tantangan tersebut. Kebebasan individu ternyata tidak bisa begitu saja kompatibel dengan kepentingan kelompok. Bahkan kepentingan kelompok dipandang sebagai penghalang bagi kemerdekaan orang per orang. Jadi, bagaimana kemudian tawaran Kymlicka? 

Kymlicka berpandangan bahwa negara atau otoritas jangan ragu untuk memberikan hak istimewa bagi kelompok minoritas. Hak tersebut mencakup: 
  1. Hak otonomi (self-government rights) yakni kebebasan politik dalam menentukan nasib sendiri. Dalam hal ini, hak otonomi dapat berupa pengelolaan suatu wilayah yang ditujukan salah satunya untuk mempertahankan budaya dari kelompok di dalamnya. Kymlicka mencontohkan hak otonomi bagi provinsi Quebec di Kanada yang 80 persen penduduknya berbicara dalam bahasa Perancis dan mempraktikkan kebudayaan Perancis (francophone)
  2. Hak polietnis (polyethnic rights) adalah hak yang diberikan pada kelompok tertentu untuk mengekspresikan kulturnya tanpa perlu dipertentangkan dengan budaya dominan atau hukum negara. Contoh di Indonesia adalah kebijakan tahun 2000 yang dikeluarkan Presiden Abdurrahman Wahid untuk membebaskan kelompok masyarakat Tionghoa dalam menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya seperti merayakan Imlek dan Cap Go Meh. 
  3. Hak representasi istimewa (special representation rights) adalah hak yang diberikan pada kelompok terpinggirkan supaya dapat terlibat pada pengambilan keputusan politik. 
Tanpa intervensi otoritas dalam memberikan hak-hak tersebut, persaingan individu seterusnya menjadi tidak adil terutama bagi kelompok minoritas. Meski demikian, Kymlicka juga menekankan syarat lainnya dalam penerapan hak Istimewa bagi kelompok minoritas ini. Jangan sampai pengistimewaan kelompok minoritas malah menyebabkan dominasi yang lebih besar seperti yang terjadi pada politik Apartheid di Afrika Selatan antara tahun 1948 hingga 1990. Politik Apartheid diterapkan sebagai usaha perlindungan bagi kelompok minoritas kulit putih terhadap kelompok mayoritas Afrika yang sebenarnya merupakan penduduk asli wilayah tersebut. 

Kymlicka kemudian mengajukan syarat bahwa hak-hak terhadap kelompok minoritas tersebut mesti disertai perlindungan eksternal atau usaha suatu kelompok demi melindungi grupnya dari kelompok lain salah satunya dengan cara menegaskan perbedaan. Hak otonomi beserta perlindungan eksternal akan memberikan kekuasaan kepada unit politik yang lebih kecil, sehingga minoritas nasional atau etnis tidak dapat diungguli oleh kelompok mayoritas dalam keputusan penting bagi budaya mereka, seperti perkara pendidikan, imigrasi, pengembangan sumber daya, bahasa, dan hukum adat. 

Hak polietnis beserta perlindungan eksternal melindungi praktik keagamaan dan budaya tertentu yang mungkin tidak cukup didukung oleh pasar (misalnya, lewat pendanaan program bahasa imigran atau kelompok seni) atau oleh peraturan (misalnya, pengecualian dari peraturan penutupan toko pada hari Minggu atau aturan berpakaian yang bertentangan dengan keyakinan keagamaan). 

Terakhir, hak representasi khusus beserta perlindungan eksternal akan membuat lebih sedikit kemungkinan suatu minoritas nasional atau etnis diabaikan dalam keputusan yang dibuat secara nasional (Kymlicka, 1995: 37 - 38). 

Dalam kondisi ini, terang Kymlicka, tidak ada konflik berarti antara perlindungan eksternal dan hak- hak individu di dalam kelompok minoritas. Dengan demikian, demokrasi liberal tidak perlu berseberangan dengan kepentingan kelompok sepanjang mampu menjaga agar satu kelompok untuk tidak mendominasi kelompok-kelompok lainnya, dan kelompok tersebut tidak diperkenan untuk mengabaikan hak-hak dalam anggotanya sendiri. 

Secara singkat, kaum liberal harus menjamin tercapainya kesetaraan di antara berbagai kelompok, termasuk kebebasan dan kesetaraan di dalam kelompok tersebut (Kymlicka, 1995: 194). Dengan cara ini, pembelaan terhadap minoritas dapat justru memajukan cakupan pemikiran dalam demokrasi liberal itu sendiri. Kymlicka menawarkan solusi ini sebagai upaya mengatasi konflik multikulturalisme dalam negara yang memiliki beragam suku bangsa maupun etnis. 

Referensi: 
Kymlicka, W. (1995). Multicultural Citizenship: A Liberal Theory of Minority Rights. Oxford University Press.

Comments

Popular posts from this blog

Makanya, Mikir! (2025): Cara Populer Menghidupkan Neoliberalisme Intelektual dan "Filsafat Babi"

Makanya, Mikir! karya Cania Citta dan Abigail Limuria telah menjadi salah satu buku nonfiksi yang paling disukai oleh pembaca muda dalam beberapa bulan terakhir. Semangat logika, rasionalitas, dan berpikir kritis adalah pilar dalam buku ini. Sebuah seruan yang menyejukkan di tengah wacana publik yang penuh dengan perselisihan politik dan emosi. Namun, di balik ajakan yang baik itu, ada masalah: buku yang menyerukan ajakan “berpikir kritis” ini justru hampir tak pernah menjadi objek pikiran kritis itu sendiri.  Penerimaannya di tempat umum menunjukkan paradoks yang menarik. Buku ini segera disambut sebagai bacaan yang cerdas tanpa perlu diuji berkat branding intelektual para penulisnya, dua figur yang terkenal di media sosial karena sikap rasional dan ilmiah mereka. Ulasan di toko buku online dan media sosial nyaris semuanya memuji. Di sinilah ironi itu muncul: sebuah buku yang mengajak untuk tidak mudah percaya , justru diterima karena kepercayaan penuh terhadap otoritas...

Komentar atas Madilog (Bab Pendahuluan)

Mokojobi, 15-6-2602. tanggal opisil kini, waktu saya menulis “Madilog’’. Dalam perhitungan “tuan’’ yang sekarang sedang jatuh dari tahta pemerintahan Indonesia itu bersamaan dengan Donderdag Juli 15, 1942. Murid bangsa Indonesia yang bersekolah Arab dekat tempat saya menulis ini, menarikkan pada hari kamis, bulan Radjab 30, 1362. Semua itu memberi gambaran, bahwa Indonesia sebenarnya belum bertanggal berumur sendiri. Indonesia tulen belum timbul dari tenggelamnya berabad-abad itu. Bagian pendahuluan Madilog menunjukkan bagaimana Tan Malaka menulis dengan kesadaran simbolik tentang keadaan bangsa yang belum merdeka. Ia menuliskan tanggal menurut tiga sistem yaitu Jepang, Eropa (Gregorian), dan Hijriah untuk menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki “waktu” dan identitasnya sendiri. Artinya, bangsa ini belum berdiri sebagai subjek sejarah yang otonom; masih bergantung pada sistem dan penanggalan asing. Dengan cara ini, Tan Malaka menyindir kondisi kolonial dan menggugah kesadaran tent...

Apa yang Sedang Dikerjakan Martin Suryajaya dalam Principia Logica?

Buku Principia Logica (2022) terbitan Gang Kabel adalah perluasan disertasi Martin Suryajaya yang berhasil dipertahankan akhir tahun 2021 demi mendapatkan gelar doktor filsafat dari Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara. Buku tersebut tampak “angker” kemungkinan atas dua alasan: tebalnya yang mencapai delapan ratus-an halaman (dua kali lipat disertasi Martin) dan juga judulnya. Judul tersebut mengandung kata “logica”, yang bisa terbayang isinya adalah tentang logika, tetapi lebih dari itu, logika yang dibahas adalah hal-hal prinsipilnya (“ principia ”). Mengapa menakutkan? Logika sendiri sudah dipandang sebagai hal prinsipil dalam berpikir, sementara yang akan dibahas Martin adalah hal prinsipil yang melandasi logika, sehingga tergambar bahwa isinya adalah: hal prinsipil tentang hal prinsipil .  Atas dasar itu, saya merasa perlu untuk membacanya sampai tuntas dan menuliskan kembali dalam suasana yang “tidak terlalu angker”, supaya setidaknya para pembaca yang kurang familiar dengan t...