Skip to main content

Mengajar Kembali

Setelah dua tahun tidak ada kegiatan mengajar akibat kena cancel , akhirnya saya dapat kesempatan mengajar lagi. Situasinya memang sudah sangat berbeda. Dulu mengajar di kampus, kelas-kelas di ruang publik, dan platform Zoom untuk umum, sekarang privat online untuk satu orang. Pada murid privat bernama Zam Zam tersebut, saya minta izin supaya partner saya, Nadya, dibolehkan untuk ikut kelas. Alasannya, pertama, supaya Nadya mendapat semangat belajar kembali dan kedua, ya supaya kelas agak lebih ramai saja. Syukurlah, Zam Zam membolehkan.  Kelas apa gerangan yang saya berikan untuk privat daring itu? Menariknya, Zam Zam, yang sebentar lagi skripsi double degree untuk bidang psikologi Islam dan pendidikan Islam, ingin semacam bimbingan penelitian. Akhirnya saya berikan materi tentang filsafat ilmu dan metodologi penelitian untuk tiga pertemuan dalam seminggu dan ini akan dilakukan entah hingga berapa bulan ke depan. Yang pasti, Zam Zam baru akan mengerjakan skripsi secara resmi seki...

Hidup yang (Tidak) Dilindungi

Setiap hari kita bertemu macam-macam orang tak dikenal. Kita tidak tahu apakah orang-orang tersebut baik atau jahat. Mereka bisa saja tiba-tiba memukul atau bahkan saling menusuk satu sama lain. Kita tidak pernah tahu. Bahkan pada orang yang dikenal pun, kita tidak pernah tahu kalau ternyata tetangga kita, misalnya, sudah merencanakan sejak lama untuk menggarong rumah kita (padahal sehari-harinya tetangga tersebut tampak sangat ramah). Manusia kemudian berandai-andai, bahwa terdapat semacam aturan yang membuat orang tidak bisa serta merta berbuat semaunya terhadap sesama. Misalnya, aturan persaudaraan (dia itu adikku, masa tiba-tiba memukul?), aturan yang diberlakukan oleh agama (menjadi berdosa jika seseorang menyakiti orang lain), atau aturan masyarakat (memukul orang yang tidak bersalah itu tidak baik). Aturan lainnya adalah hukum dan tadinya saya tidak pernah benar-benar memikirkan faktor ikatan semacam ini. 

 Mengapa saya tiba-tiba memikirkan perkara aturan hukum ini? Sering kita berhadap-hadapan dengan orang lain dalam suatu situasi. Mungkin situasi tersebut bukan situasi yang terlalu nyaman dan malah berpotensi menciptakan konflik. Misalnya, kita duduk bersama untuk membicarakan soal jual beli tanah. Kita bisa berdebat karena tak kunjung sepakat soal harga dan berujung cekcok. Meski merasakan suatu ketegangan, tapi terdapat pula kenyamanan yang aneh. Kenyamanan bahwa masing-masing dari kita dilindungi oleh hukum sehingga tak bisa sembarangan menyakiti satu sama lain. Kalaupun tiba-tiba terjadi benturan fisik dan salah satunya tak bisa berkelahi, ia bisa melapor ke polisi. Sebenci-bencinya kita pada perangkat hukum dan negara, tak bisa dipungkiri bahwa sebagai warga negara yang memiliki KTP, kita memiliki perlindungan secara hukum. Klise memang, tetapi mari kita ambil contoh dari kasus yang heboh sejak beberapa bulan belakangan soal pengungsi. 

Indonesia, terutama wilayah Aceh, kedatangan pengungsi Rohingya, kelompok etnis dari Myanmar yang mayoritas beragama Islam. Gelombang pengungsi Rohingya ini bukanlah yang pertama kali, tetapi menjadi heboh pada Desember 2023 kemarin saat mahasiswa bergerombol datang untuk mengusir para pengungsi. Para pengungsi, yang banyaknya adalah perempuan dan anak-anak, jelas ketakutan melihat mahasiswa-mahasiswa yang beringas. Mereka merasa nyawanya terancam, tetapi lebih daripada itu, para pengungsi tidak dilindungi oleh hukum. Mereka berstatus bukan warga negara manapun (stateless) dan maka itu hukum mana yang melindungi mereka dari disakiti dan bahkan dibunuh? 

Giorgio Agamben adalah salah satu filsuf yang memikirkan soal ini. Dalam keadaan darurat, kata Agamben, negara bisa menyatakan eksklusi terhadap warga tertentu sehingga mereka dilucuti dari hak-haknya dalam hukum. Dampak dari pelucutan ini adalah "hidup yang telanjang", yang membuat orang-orang yang dieksklusi tersebut menjadi terbuka untuk diperlakukan apapun dan perlakuan merugikan terhadap mereka tidak membuat si pelaku mendapat hukuman. 

Inilah yang sebenar-benarnya terjadi pada orang-orang Rohingya. Dalam sejarahnya, mereka tidak hanya dipersekusi, melainkan juga "dibiarkan untuk dipersekusi". Negara tidak selalu mau untuk mengotori tangannya dengan cara eksekusi langsung, tetapi mereka memberlakukan eksklusi itu dan membiarkan kelompok tertentu mati karena tiada perlindungan hukum. Bukankah hal demikian juga yang terjadi pada para korban 65?

Comments

Popular posts from this blog

Makanya, Mikir! (2025): Cara Populer Menghidupkan Neoliberalisme Intelektual dan "Filsafat Babi"

Makanya, Mikir! karya Cania Citta dan Abigail Limuria telah menjadi salah satu buku nonfiksi yang paling disukai oleh pembaca muda dalam beberapa bulan terakhir. Semangat logika, rasionalitas, dan berpikir kritis adalah pilar dalam buku ini. Sebuah seruan yang menyejukkan di tengah wacana publik yang penuh dengan perselisihan politik dan emosi. Namun, di balik ajakan yang baik itu, ada masalah: buku yang menyerukan ajakan “berpikir kritis” ini justru hampir tak pernah menjadi objek pikiran kritis itu sendiri.  Penerimaannya di tempat umum menunjukkan paradoks yang menarik. Buku ini segera disambut sebagai bacaan yang cerdas tanpa perlu diuji berkat branding intelektual para penulisnya, dua figur yang terkenal di media sosial karena sikap rasional dan ilmiah mereka. Ulasan di toko buku online dan media sosial nyaris semuanya memuji. Di sinilah ironi itu muncul: sebuah buku yang mengajak untuk tidak mudah percaya , justru diterima karena kepercayaan penuh terhadap otoritas...

Komentar atas Madilog (Bab Pendahuluan)

Mokojobi, 15-6-2602. tanggal opisil kini, waktu saya menulis “Madilog’’. Dalam perhitungan “tuan’’ yang sekarang sedang jatuh dari tahta pemerintahan Indonesia itu bersamaan dengan Donderdag Juli 15, 1942. Murid bangsa Indonesia yang bersekolah Arab dekat tempat saya menulis ini, menarikkan pada hari kamis, bulan Radjab 30, 1362. Semua itu memberi gambaran, bahwa Indonesia sebenarnya belum bertanggal berumur sendiri. Indonesia tulen belum timbul dari tenggelamnya berabad-abad itu. Bagian pendahuluan Madilog menunjukkan bagaimana Tan Malaka menulis dengan kesadaran simbolik tentang keadaan bangsa yang belum merdeka. Ia menuliskan tanggal menurut tiga sistem yaitu Jepang, Eropa (Gregorian), dan Hijriah untuk menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki “waktu” dan identitasnya sendiri. Artinya, bangsa ini belum berdiri sebagai subjek sejarah yang otonom; masih bergantung pada sistem dan penanggalan asing. Dengan cara ini, Tan Malaka menyindir kondisi kolonial dan menggugah kesadaran tent...

Apa yang Sedang Dikerjakan Martin Suryajaya dalam Principia Logica?

Buku Principia Logica (2022) terbitan Gang Kabel adalah perluasan disertasi Martin Suryajaya yang berhasil dipertahankan akhir tahun 2021 demi mendapatkan gelar doktor filsafat dari Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara. Buku tersebut tampak “angker” kemungkinan atas dua alasan: tebalnya yang mencapai delapan ratus-an halaman (dua kali lipat disertasi Martin) dan juga judulnya. Judul tersebut mengandung kata “logica”, yang bisa terbayang isinya adalah tentang logika, tetapi lebih dari itu, logika yang dibahas adalah hal-hal prinsipilnya (“ principia ”). Mengapa menakutkan? Logika sendiri sudah dipandang sebagai hal prinsipil dalam berpikir, sementara yang akan dibahas Martin adalah hal prinsipil yang melandasi logika, sehingga tergambar bahwa isinya adalah: hal prinsipil tentang hal prinsipil .  Atas dasar itu, saya merasa perlu untuk membacanya sampai tuntas dan menuliskan kembali dalam suasana yang “tidak terlalu angker”, supaya setidaknya para pembaca yang kurang familiar dengan t...